Dari Car Free Day hingga ke Meja Parlemen, Santi Warastuti Perjuangkan Legalisasi Ganja Medis Demi Anak

Human Interest
04.07.22

Dari Car Free Day hingga ke Meja Parlemen, Santi Warastuti Perjuangkan Legalisasi Ganja Medis Demi Anak

Santi Warastuti menjadi satu dari sosok yang memperjuangkan ganja medis demi buah hati mereka yang mengidap cerebral palsy. Kini, perjuangan mereka sampai di meja parlemen.

by Whiteboard Journal

 

Teks: Septiana Noor Malinda
Foto: Andien Aisyah

Beberapa waktu lalu, jagat maya sempat diramaikan dengan pembicaraan mengenai ganja medis. Hal ini menyeruak ketika Santi Warastuti, suami, beserta anaknya yang bernama Pika, melakukan aksi di Bundaran HI pada Minggu (26/06/2022) dengan tujuan memperjuangkan legalisasi ganja untuk kepentingan pengobatan. Untuk mendukung aksi tersebut, Santi membentangkan poster yang bertuliskan, “TOLONG, ANAKKU BUTUH GANJA MEDIS”.

Aksi Santi yang viral dan banyak menuai simpati ini juga tak lepas dari Andien Aisyah yang saat itu bertemu Santi dan keluarganya saat CFD. Ia lalu mengunggah momen tersebut melalui Twitter.

Foto: Andien Aisyah

Perjuangan Santi dalam mendorong legalisasi ganja medis dikarenakan buah hatinya, Pika, mengidap cerebral palsy. Cerebral palsy atau lumpuh otak merupakan gangguan gerakan dan postur tubuh akibat kerusakan yang terjadi pada otak yang belum matang dan berkembang. Menurut  Cerebral Palsy Guidance yang diterbitkan oleh National Institutes of Health (NIH) pada 2007 dinyatakan bahwa ganja membantu mengendalikan kejang parsial yang kerap kali menjadi simtom orang yang menderita spastik quadriplegia– keadaan cerebral palsy paling parah yang mempengaruhi anggota gerak, wajah, dan badan.

Akan tetapi, legalisasi ganja medis di beberapa negara masih menjadi polemik, termasuk di Indonesia. Hal ini dikarenakan adanya pertimbangan dan pertanyaan mengenai manfaat medis dan potensi resiko kesehatan bagi penggunanya.

Perjuangan Santi dan ibu-ibu lainnya dengan anak yang mengidap cerebral palsy sudah dimulai sejak 2020. Mereka menampik dan ingin menguji UU Narkotika khususnya pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 8 ayat 1 yang berbunyi bahwa ganja sebagai narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk pelayanan kesehatan. Pemerintah dan DPR pun telah melakukan proses revisi UU Narkotika sejak 2021 yang kini masih berjalan di parlemen. Hingga saat ini, posisi uji materi tersebut masih dalam pembahasan internal hakim konstitusi.

Proses yang dilalui demi memperjuangkan ganja medis ini pun menuai kisah pilu yakni terdapat kabar duka bahwa salah satu anak pemohon telah meninggal dunia di tengah Mahkamah Konstitusi yang belum memutus perkara tersebut. Meskipun demikian, aksi Santi membuahkan hasil karena Komisi III DPR RI mengundang dan memberi semangat kepada Santi sekaligus menunjukkan dukungan terhadap legalisasi ganja medis.

Foto: Angga Yuniar/Liputan6.com

Hingga ini, hasil rapat yang dapat disimpulkan yakni bahwa Komisi III DPR RI akan mempertimbangkan revisi UU Narkotika dari berbagai perspektif, mulai dari kesehatan, pengawasan, dan penegakan hukum bersama pemerintah. Kemudian, jika hasil kajian atau penelitian secara komprehensif telah mendapat persetujuan bersama maka Panitia Kerja RUU Narkotika DPR RI akan mempertimbangkan untuk  mengeluarkan ganja dari daftar narkotika golongan I untuk kemudian disesuaikan lebih tepat sesuai mekanisme perundang-undangan.whiteboardjournal, logo