Jeff Koons Terbukti Bersalah Atas Kasus Plagiarisme

Art
13.11.18

Jeff Koons Terbukti Bersalah Atas Kasus Plagiarisme

Untuk karya pahatan “Fair d’Hiver”.

by Ghina Sabrina

 

Foto: It’s Nice That

Dalam dunia seni, terkadang batas antara inspirasi dan peniruan karya tidak bisa dilihat secara hitam dan putih. Banyak seniman yang karyanya terdiri dari penginterpretasian ulang obyek-obyek yang telah ada, misalnya “Campbell’s Soup I” oleh Andy Warhol atau “New Portraits” oleh Richard Prince. Walau kontroversial, tidak banyak kasus terbelit permasalahan hukum, namun kali ini seniman kontemporer, Jeff Koons justru harus menanggung akibatnya.

Setelah 4 tahun, sebuah pengadilan di Paris memutuskan bahwa Koons beserta perusahaan miliknya, the Pompidou Centre dan juga salah satu penerbit, terbukti bersalah atas kasus plagiarisme terhadap karya seorang seniman asal Paris dari tahun 1980-an. Lewat keputusan tersebut, para terdakwa diharuskan untuk membayar total 170.000 USD untuk pelanggaran hak cipta beserta kerusakaan yang diakibatkan oleh mereka.

Pada kasus ini, Koons dinyatakan telah mencuri identitas karya Franck Davidovici “Fair d’Hiver”, dan mengubahnya menjadi suatu karya pahatan dengan nama sama. “Fair d’Hiver” original merupakan sebuah iklan yang diproduksi oleh Davidovici pada tahun 1985 untuk merek pakaian asal Prancis, Naf Naf.

Ironisnya, Koons pun tidak hadir pada saat retrospektif untuknya di Pompidou 4 tahun lalu karena ia pun sedang melawan tuduhan pelanggaran hak cipta lainnya. Pada kasus tersebut, ia dituntut oleh istri dari Jean-François Bauret, seorang fotografer yang karyanya menjadi inspirasi untuk karya pahatan Koons lainnya berjudul “Naked” (1988). Untuk kasus itu juga, ia pun dinyatakan bersalah atas kasus plagiarisme dan diperintahkan untuk membayar sebesar 42.000 USD.

Walau terbukti bersalah dan harus membayar denda, nilai jual dari karyanya Koons sendiri pastinya jauh lebih besar dari nilai dendanya. Satu karya pahatan miliknya dapat mencapai lebih dari jutaan dollar. Meskipun begitu, dengan adanya hukuman tersebut, terlihat bahwa hak milik intelektual adalah topik patut diperhatikan dalam dunia seni agar para seniman pada nantinya tidak dapat dengan mudah meniru karya orang lain. whiteboardjournal, logo