Babak Baru bagi Krisis Papua: DPR Mengesahkan 3 Provinsi Baru di Papua

Human Interest
30.06.22

Babak Baru bagi Krisis Papua: DPR Mengesahkan 3 Provinsi Baru di Papua

DPR resmikan RUU Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua, hasilnya Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan resmi menjadi tiga provinsi baru di Papua.

by Whiteboard Journal

 

Teks: Setto Lintang
Foto: Galih Pradipta/ANTARA

Pada Kamis (30/6), DPR menggelar rapat paripurnanya yang ke-26 untuk masa persidangan V tahun sidang 2021-2022. Rapat tersebut menghasilkan pengesahan untuk tiga rancangan undang-undang (RUU) tentang Pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Papua menjadi Undang-Undang (UU) resmi. Tiga RUU tersebut mencakup tentang rencana pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan. 

Semula, Papua hanya memiliki dua provinsi, yakni Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Namun, dengan tiga UU baru yang disahkan, Papua kini secara total memiliki 5 provinsi: Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan.

Sebelumnya, Komisi II DPR dan pemerintah telah sepakat untuk membawa tiga RUU DOB Papua ke rapat pengambilan keputusan di tingkat II dalam rapat paripurna. Penandatanganan pengesahan RUU pada hari Kamis dilakukan oleh pemerintah dengan diwakilkan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo, Menteri Keuangan Sri Mulyani, serta Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.

Pengesahan pemekaran tiga provinsi tersebut telah mendapat persetujuan semua kepala daerah di Papua pada rapat yang berlangsung pada Sabtu (25/6) lalu. Kepala daerah di tiga daerah yang akan dimekarkan meminta salah satu syarat utama untuk kebijakan pemekaran Papua: jaminan untuk tidak menghilangkan hak asli orang Papua (OAP) akibat dampak dari DOB. 

Permasalahan serupa nampaknya turut dikhawatirkan oleh salah satu figur OAP, Pendeta Dora Balubun. Kekhawatiran tersebut disampaikan oleh Balubun dalam konferensi pers bertajuk “Menggugat RUU DOB yang Minim Partisipasi” yang diselenggarakan oleh Koalisi Kemanusiaan Papua secara daring pada Kamis (30/06).

Dilansir dari Jubi, Balubun memaparkan bahwa ide terkait pemekaran provinsi di Papua telah menjadi salah satu pemicu konflik horizontal yang mampu mengorbankan masyarakat Papua sendiri. Terlebih, dengan dikirimkannya aparat keamanan di daerah-daerah pemerkaran baru akan memungkinkan lahirnya konflik baru karena adanya pembagian ataupun penguasaan sumber daya alam di daerah pemekaran.

Balubun menerangkan, “Harus dicatat bahwa jikalau konflik itu terjadi di daerah-daerah yang baru dimekarkan. Apakah DPR RI dan pemerintah pusat akan datang menyelesaikan masalah. Nanti kami (pekerja HAM) ini orang yang akan jadi korban juga karena ada konflik kami harus kesana mengadvokasi, membuat laporan, memberikan penguatan, membawa ke rumah sakit. Sementara DPR akan duduk serta katakan tidak ada masalah.”whiteboardjournal, logo