Hari Buruk untuk Kemajuan Zaman: 26 Negara Bagian Amerika Serikat Akan Larang Aborsi

Human Interest
27.06.22

Hari Buruk untuk Kemajuan Zaman: 26 Negara Bagian Amerika Serikat Akan Larang Aborsi

Putusan terkait hak aborsi bagi perempuan, Roe V Wade, secara resmi dibatalkan oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat. 

by Whiteboard Journal

 

Teks: Ghigasmara Sekarninggar
Foto: Bloomberg

Putusan terkait hak aborsi bagi perempuan, Roe V Wade, secara resmi dibatalkan oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat. 

Hak yang sejatinya telah berlaku sebagai hak federal selama kurang lebih setengah abad–sejak 1973,  kini menjadi wewenang yang diserahkan kepada masing-masing negara bagian. Menyusul keputusan tersebut, dikabarkan sekitar 26 negara bagian Amerika Serikat akan membatasi bahkan melarang praktik aborsi dalam waktu dekat. 

Negara bagian dengan pandangan politik progresif seperti California, memiliki kemungkinan untuk tetap melegalkan hak aborsi di negara bagiannya. Sedangkan, negara bagian yang cenderung konservatif, layaknya Arkansas, akan segera melarang tindakan aborsi. 

Alih-alih memperjuangkan hak perempuan di negaranya, putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat tersebut,  justru menyabotase hak untuk mendapatkan akses perlakuan aborsi yang aman. Kriminalisasi aborsi ini, kian menjauhkan perempuan dari kebebasan untuk dapat membuat pilihan pribadi bagi tubuhnya sendiri, masa depannya dan kebahagiaan keluarganya. 

Pembatalan Roe V Wade pun memiliki imbas yang signifikan bagi perempuan-perempuan yang tidak mampu melakukan perjalanan ke negara bagian progresif  untuk mendapat akses layanan aborsi yang legal dan layak. Mereka yang tidak memiliki privilege secara materil untuk dengan mudah melakukan perjalanan, akan dipaksa untuk tetap melahirkan atau mencari layanan aborsi ilegal yang rentan akan resiko kematian. 

“Perempuan akan dipaksa untuk melahirkan. Mereka akan dipaksa untuk melakukan aborsi yang tidak aman. Ini, adalah hasil dari kampanye yang dilakukan selama puluhan tahun untuk mengendalikan tubuh orang lain. Keputusan tersebut membuka jalan untuk aturan-aturan yang belum pernah terjadi sebelumnya untuk mengkriminalisasi aborsi, serta undang-undang lain yang bertujuan untuk mencabut hak asasi manusia dari orang-orang di Amerika Serikat – termasuk potensi undang-undang yang akan mempengaruhi akses ke birth control, kesetaraan gender dan pernikahan, serta undang-undang anti diskriminasi lainnya.” jelas Tarah Dermant, interim national director for Programs, Advocacy and Government Affairs at Amnesty International.

Seperti yang dideskripsikan oleh Amnesty International, tragedi ini adalah “Tonggak pencapaian yang suram” dalam seluruh sejarah Amerika Serikat.whiteboardjournal, logo