Setelah 6 Tahun, Akhirnya RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Sah sebagai Undang-undang

Human Interest
12.04.22

Setelah 6 Tahun, Akhirnya RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Sah sebagai Undang-undang

RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual telah disahkan pada hari Selasa 12 April 2022. Disahkannya RUU tersebut merupakan tindak lanjut atas desakan masyarakat terkait kebutuhan rasa aman serta penanganan kasus kekerasan seksual yang ideal.

by Whiteboard Journal

 

Teks: Yusril Mukav
Foto: Michelle Ding/Unsplash

Pada hari Selasa, 12 April 2022, DPR RI telah mengetuk palu untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi undang-undang resmi. Adapun pengesahan itu diambil ketika Rapat Paripurna DPR ke-19 masa sidang IV tahun 2021-2022 yang dipimpin oleh Puan Maharani.

RUU tersebut disahkan setelah disepakati oleh delapan dari sembilan fraksi pada Rapat Pleno Badan Legislasi pada Rabu 6 April lalu. Sebelumnya menurut Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS, Willy Aditya menargetkan jika RUU TPKS dapat disahkan pada Sidang Paripurna penutupan masa sidang dua, yaitu tanggal 14 April besok.

RUU TPKS mencantumkan sembilan kriteria atau jenis kekerasan seksual yang dapat dijerat oleh hukum pidana yang belum dapat diberikan oleh Undang-undang yang lama. Selain itu juga terdapat tiga poin usulan dari masyarakat mengenai tindak kekerasan seksual berbasis elektronik, dan mekanisme penanganan korban juga kaum disabilitas.

Beberapa poin penting yang terdapat di RUU TPKS tersebut antara lain:

1. Sejak RUU tersebut disahkan, segala bentuk pelecehan seksual kini disebut kekerasan seksual
2. RUU tersebut melindungi korban revenge porn
3. Kekerasan di dalam atau di luar perkawinan sama-sama bisa dihukum
4. Perbuatan mengawinkan korban dengan pelaku pemerkosaan dapat dihukum
5. Korporasi menjadi subjek hukum 
6. Kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan dengan Restorative Justice kecuali dalam pidana anak
7. Keterangan saksi dan/atau korban serta satu alat bukti sah sudah cukup untuk menetapkan tersangka 
8. Korban mendapatkan pendampingan di semua tingkat pemeriksaan
9. Korban berhak mendapatkan restitusi dan layanan pemulihan

Setelah enam tahun lamanya menunggu dan turun ke jalan, akhirnya nafas segar dapat kita rasakan sejenak. Setidaknya dengan adanya kebijakan yang terukur dan sistematis, semoga kebijakan ini dapat mengayomi kita sebagai masyarakat Indonesia.whiteboardjournal, logo