Hati-Hati Kriminalisasi, Dokter Diperiksa Polisi Usai Nyatakan Gas Air Mata Penyebab Kematian Tragedi Kanjuruhan

Human Interest
15.11.22

Hati-Hati Kriminalisasi, Dokter Diperiksa Polisi Usai Nyatakan Gas Air Mata Penyebab Kematian Tragedi Kanjuruhan

Hingga kini, penyelesaian tragedi kelam sepak bola Indonesia yang menewaskan ratusan orang belum juga selesai. Kini, seorang dokter diperiksa usai memberikan pernyataan gas air mata penyebab kematian Tragedi Kanjuruhan.

by Whiteboard Journal

 

Teks: Ahmad Baihaqi
Foto: AP/Yudha Prabowo

Seorang dokter yang menyatakan gas air mata sebagai penyebab kematian korban Tragedi Kanjuruhan diperiksa Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Ia adalah dokter Harun Al Rasyid yang mengabdi di Rumah Sakit Umum Wava Husada, sebuah rumah sakit yang banyak menerima korban meninggal dunia. Pemeriksaan terhadap dokter Harun Al Rasyid dilakukan pada 15 November 2022.

Informasi pemeriksaan terhadap dokter Harun dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto. “Tentunya terkait kejadian Kanjuruhan. Bahwa Polda memeriksa beberapa ahli terkait Tragedi Kanjuruhan. Termasuk di antaranya dokter,” kata Dirmanto, melansir Kumparan. “Sebelumnya sudah ada 10 dokter yang dimintai keterangan terkait penanganan korban meninggal dunia atau luka.”

Pemeriksaan ini diduga akibat pernyataan dr. Harun mengenai gas air mata sebagai penyebab kematian korban Tragedi Kanjuruhan. Pernyataan tersebut merupakan hasil pengamatan medis pada kondisi fisik korban yang memperlihatkan kulit membiru kehitaman dengan iritasi pada mata. 

Selain bukti pada fisik korban, pemeriksaan laboratorium juga menunjukkan hal yang sama, di mana terdapat senyawa pembentuk gas air mata pada tubuh korban. Pada uji laboratorium ditemukan sebanyak 49,6% senyawa CS gas atau O-chlorobenzylidene malononitrile, 2-chlorobenzaldehyde sebanyak 36,5%, 0-chloropropylbenzene 11,6%, benzene 1,2%, dan benzyl dichloride atau p-Chlorobenzyl chloride sebanyak 1,1%. 

Keempat senyawa tersebut memiliki sifat beracun, mudah terbakar, dan menimbulkan kerusakan organ tubuh. Dalam kondisi tertentu bisa memicu kematian.

Sejak tragedi kelam tersebut terjadi, setidaknya 129 orang diperiksa sebagai saksi. Kini Polda Jatim telah menetapkan enam tersangka, mereka adalah Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKB Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Dirut PT. Liga Indonesia Baru Akhmad Hadian Lukita, dan Security Officer Suko Sutrisno.

Meski dr. Harun hanya dimintai keterangan sebagai saksi, kejadian ini menjadi sebuah tanda agar masyarakat tetap waspada dan mengawal penyelesaian Tragedi Kanjuruhan hingga tuntas tanpa adanya kriminalisasi kepada siapapun. whiteboardjournal, logo