Melihat Kebijakan Baru Ojek Online, Siapa yang Paling Dirugikan?

Human Interest
13.09.22

Melihat Kebijakan Baru Ojek Online, Siapa yang Paling Dirugikan?

Biaya jasa ojek dari dan biaya sewa aplikasi telah diumumkan. Meskipun demikian, asosiasi pengemudi ojek daring berharap pemerintah masih akan melakukan revisi.

by Whiteboard Journal

 

Teks: Septiana Noor Malinda
Foto: Liputan6.com/Johan Tallo

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat resmi menetapkan tarif baru ojek online. Kenaikan harga ini sebagai bentuk penyesuaian atas biaya jasa dengan pertimbangan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), Upah Minimum Regional (UMR), dan perhitungan jasa lainnya. 

Pertambahan biaya jasa ojek dari atau ojol dihitung dari biaya langsung dan biaya tidak langsung. Biaya jasa ojol memuat tiga komponen, yakni biaya atas pengemudi berupa kenaikan UMR, asuransi pengemudi, serta jasa minimal order 4 kilometer. Kemudian, terdapat pula perhitungan kenaikan harga BBM. Di samping biaya jasa, terdapat penurunan biaya sewa aplikasi yang awalnya 20 persen menjadi 15 persen.

Meskipun demikian, kebijakan baru tarif ojol yang telah diumumkan pemerintah ternyata masih menuai penolakan dari Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia. Igun Wicaksono selaku ketua umum menyampaikan bahwa terdapat ketidaksesuaian kebijakan baru dengan tuntutan rekan-rekan ojol.

Tuntutan asosiasi pengemudi ojek daring terdiri dari dua. Pertama, diizinkannya regulator tingkat provinsi untuk mengkaji, merumuskan, dan menerbitkan tarif ojek daring dengan melibatkan pemangku kepentingan dan asosiasi tingkat provinsi. Dengan demikian, diharapkan sistem zonasi digugurkan. Kedua, penurunan besaran biaya sewa yang tidak lebih dari sepuluh persen. 

Meskipun telah diumumkan akan diberlakukan pada 10 September ini, asosiasi pengemudi ojek daring berharap pemerintah masih akan merevisi kebijakan baru tersebut. Melihat kebijakan baru dari peraturan terkait operasional ojek online, siapa yang paling dirugikan?whiteboardjournal, logo

Foto: YouTube/ Ditjen Perhubungan Darat