Fear of Crime

Column
07.09.17

Fear of Crime

Pada Pemberitaan Terorisme

by Whiteboard Journal

 

Kejahatan merupakan sebuah hal yang menarik bagi media massa. Berita tentang kejahatan, dengan menggunakan format keterangan saksi mata dan berita dengan aksi, hal ini telah menjadi suatu identitas bagi stasiun televisi lokal, nasional maupun internasional. Peliputan kejahatan di dalam media massa merupakan hal yang penting karena gambaran yang ada dapat membentuk konstruksi sosial masyarakat tentang realita. Salah satunya adalah terorisme, yang merupakan salah satu bentuk kejahatan yang cukup meresahkan keamanan negara dari berbagai aspek dan dapat dijadikan sebagai bahan pemberitaan oleh media massa.

Kata “teroris” dan terorisme berasal dari kata latin “terrere” yang kurang lebih berarti menggetarkan. Kata teror juga bisa menimbulkan kengerian akan tetapi sampai dengan saat ini belum ada definisi terorisme yang bisa diterima secara universal. Pada dasarnya istilah terorisme merupakan sebuah konsep yang memiliki konotasi yang sensitif karena terorisme mengakibatkan timbulnya korban warga sipil. Di Indonesia, kasus terorisme meningkat pada tahun 2016, Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian mengungkapkan, penanganan kasus terorisme pada 2016 meningkat ketimbang tahun sebelumnya. Tahun lalu, Polri menangani 82 kasus terorisme. Jumlah itu meningkat hingga 170 kasus pada 2016. Tito mengakui bahwa peningkatan kasus terorisme cukup signifikan terjadi dalam setahun terakhir.

Media dan terorisme tidak dapat dipisahkan, Dengan menggunakan pendekatan media, saya melihat bahwa terorisme dapat dijadikan untuk tujuan pemberitaan global itu sendiri. Hadirnya media sosial dan juga media korporasi internasional (khususnya media massa) memberikan wajah baru pada aksi teror yang terjadi saat ini. Jika dahulu, ketika aksi teror pertama kali yang terpublikasikan adalah pembunuhan yang terjadi pada olimpiade 1972 yang dimuat oleh televisi pada waktu itu memberikan ancaman yang begitu besar. Melihat kondisi saat ini yang mana informasi dan teknologi komunikasi telah berkembang pesat, pemberitaan melalui siaran televisi tersebar dimana-mana. Menurut Martin, media berperan dalam hal publikasi, penyebaran global, dan menyajikan bentuk komunikasi massa baru bagi terorisme. Dampaknya, terorisme kemudian berbasis media, dengan segala proses penyebaran informasi, pengiriman pesan kepada penonton, dan pembentukan iklim teror dilakukan oleh peran aktif media.

Lebih lanjut, Martin berargumen bahwa terorisme berbasis media membawa bentuk baru bagi medan perang. Medan perang baru dikarakteristikkan dengan beragamnya partisipan dalam lingkungan teroris, penggunaan media sebagai konsiderasi praktis dan senjata, serta munculnya risiko reaksi yang menjadi masalah dalam medan perang.

Dengan berdasarkan jumlah kasus terorisme yang terjadi di indonesia di Indonesia memiliki angka yang cukup tinggi seperti yang dijelaskan di atas, pembahasan mengenai terorisme dan pengaruh nya dalam pemberitaan di media massa pada dasarnya perlu memiliki perhatian tersendiri. Situasi dan kondisi dari peristiwa terorisme di Indonesia saat ini masih mencerminkan keadaan terorisme di Indonesia yang masih luput dari perhatian dalam media massa serta bagaimana masyarakat yang bereaksi secara berlebih. Bentuk reaksi masyarakat pun bervariatif dimulai dari adanya orang tua yang melarang anaknya untuk berpergian walaupun lokasi pengeboman atau penyerangan yang jauh, Adanya penonton ataupun pembaca yang begitu mudah nya percaya bahwa hal ini berkaitan dengan ISIS, ataupun adanya masyarakat yang menjadi Xenophobia yang membenci penduduk dari negara yang berideologi agama tertentu yang dikaitkan kuat dengan terorisme.

Lalu apakah alasan dibalik mengapa dapat terjadinya pemberitaan mengenai kejahatan yang berlebih?. Media pembuat berita secara aktif terlibat dalam konstruksi permasalahan. Laporan investigatif atau peliputan suatu acara kemudian difokuskan agar bisa menjadi isu yang newsworthy, dan berkontribusi pada penetapan agenda media yang melihat ekspresi dalam peliputan atau pembuatan cerita secara lebih detail. Peliputan yang terkontekstualisasi ini kemudian melihat kejadian asli dengan cara yang mampu menolong konstruksi isu sosial terhadap kejahatan di saat yang sama ketika media tersebut berupaya untuk menambah perhatian yang lebih detail terhadap kisah asli kejahatan. Walaupun begitu, tidak tepat apabila kita menyimpulkan bahwa media pembuat berita merupakan penghubung pasif mengenai klaim terhadap masalah yang dibawa oleh kelompok berkepentingan, dikarenakan klaim tersebut harus ditransformasikan untuk memenuhi persyaratan medium penghubung lainnya.

Laporan mengenai kejahatan seringkali mendistorsikan hubungan antara kejahatan dan kontrol hukum. Dalam pemberitaan, polisi seringkali terlihat lebih efektif dalam menangani pelaku kejahatan, dan hal ini tidak sesuai dengan data kepolisian resmi. Walaupun aktivitas polisi terlihat menonjol, fungsi aktor lain di sistem peradilan pidana hampir tidak terlihat. Gambaran mengenai kejahatan, pelaku kejahatan, dan korban kejahatan yang muncul dalam pola yang teratur dalam siaran maupun berita berlangsung dari proses organisasi dalam produksi pembuatan berita. Hubungan antara organisasi pembuat berita dengan agensi kepolisian membuat pengumpulan data mengenai kejahatan yang umum berlangsung secara rutin dalam sikap yang menggunakan sumber agensi pembuat berita secara efisien.

Jika kita melihat dalam rutinitas peliputan berita untuk disiarkan, kita dapat melihat bahwa berita yang telah diambil ini sejatinya harus mampu diinformasikan secepatnya kepada penonton, dan kompleksitasnya adalah berita tersebutnya harus dapat dilihat sebagai sebuah permasalahan yang serius dan menarik secara visual untuk dapat terpilih diantara isu-isu lainnya. Isu publik berkembang melalui permasalahan privat ketika pengalaman pribadi individu dipahami sebagai upaya untuk memberikan contoh mengenai masalah sosial yang lebih luas, dan media pembuat berita memainkan peran penting dalam konstruksi masalah tersebut. Perlu ditekankan bahwa penghakiman profesional mengenai pembuatan berita dan penggunaan selektif sumber berita memberikan kesempatan bagi sekelompok individu untuk mengekspresikan pandangan mengenai apa yang merupakan masalah dan apa yang bukan merupakan masalah dan juga bagaimana permasalahan tersebut dikonstruksikan. Implikasinya, hubungan yang menghubungkan kepolisian dengan agensi pembuat berita menghasilkan penegakan hukum yang sesuai dengan kepentingan media.

Peran kepolisian sebagai gatekeeper utama membuat berita kejahatan seringkali berfokus pada berita tentang kepolisian dengan berfokus pada perspektif kepolisian mengenai kejahatan dan solusinya. Akankah masyarakat akan terus selalu percaya dengan apa yang disampaikan oleh beberapa media?, tentu hal ini akan terus berlanjut apabila pola pikir dan perspektif masyarakat yang belum mendalami bagaimana dalam memandang semua bahan pemberitaan dan bagaimana masyarakat yang belum memahami bahwa media merupakan sebuah lembaga yang memiliki agendanya tersendiri dengan pembawaan berita yang berbeda-beda.

“Fear of Crime” ditulis oleh:

Bagas Aryandaru
Undergraduate student of criminology, Universitas Indonesia, focusing on journalistic criminology.whiteboardjournal, logo