Pemerintah Kembali Berlakukan PPKM Level 1 hingga 1 Agustus 2022

Human Interest
04.07.22

Pemerintah Kembali Berlakukan PPKM Level 1 hingga 1 Agustus 2022

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali kembali diberlakukan oleh pemerintah mulai tanggal 5 Juli hingga 1 Agustus 2022

by Whiteboard Journal

 

Teks: Ghigasmara Sekarninggar
Foto: Johan Tallo/Liputan 6

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali kembali diberlakukan oleh pemerintah mulai tanggal 5 Juli hingga 1 Agustus 2022. Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), dalam rapat terbatas evaluasi PPKM di Istana Kepresidenan pada Senin (4/7) menyampaikan bahwa terdapat 385 wilayah dengan status level 1 dan satu wilayah berstatus level 2 dalam perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali kali ini. 

“Hanya satu (kabupaten/kota) di level 2, yaitu Kabupaten Sorong, Papua Barat,” ungkap Airlangga.

Menyusul hal tersebut, pemerintah juga umumkan perpanjangan PPKM yang diberlakukan di wilayah Jawa-Bali hingga tanggal 1 Agustus. Adapun periode PPKM yang sebelumnya berjalan di seluruh wilayah Indonesia diberlakukan pada 7 Juni hingga 4 Juli 2022. 

“Perpanjang. Sama (seperti penetapan PPKM wilayah luar Jawa-Bali)” jelas Safrizal ZA, Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kemendagri.

Data terbaru menunjukkan bahwa kasus Covid-19 di Indonesia saat ini mencapai 6.093.917 kasus. Dengan jumlah kasus yang masih tinggi dan terus bertambah, Presiden Joko Widodo perintahkan supaya program vaksinasi penduduk terus ditingkatkan. 

“Berikutnya tentu capaian vaksinasi ini yang diminta Bapak Presiden untuk ditingkatkan dosis 1, dosis 2 dan dosis 3 untuk terus juga dinaikkan. Khusus untuk luar Jawa Bali yang masih di bawah 50 persen itu ada di Maluku, Papua Barat dan Papua untuk dosis kedua dan rata-rata dosis ketiga masih di bawah 20 persen,” ujar Airlangga.

Walau PPKM kembali dijalankan, pemerintah juga telah menetapkan pelonggaran kebijakan terkait Covid-19 seperti tidak lagi mewajibkan warga untuk menggunakkan masker di ruang terbuka. whiteboardjournal, logo