Campaign #KitaBerhakKritis Menunjukkan Upaya Pembungkaman Masyarakat Sipil Terus Tumbuh di Indonesia

Human Interest
06.04.23

Campaign #KitaBerhakKritis Menunjukkan Upaya Pembungkaman Masyarakat Sipil Terus Tumbuh di Indonesia

Demokrasi dan kebebasan serta keadilan bagi masyarakat sipil di Indonesia terbukti semakin terancam dengan kasus kriminalisasi Fatia dan Haris atas dasar penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik Luhut.

by Whiteboard Journal

 

Teks: Reiko Iesha
Foto: Floresa

Haris Azhar, pendiri Lokataru Foundation, dan Fatia Maulidiyanti, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), telah didakwa melanggar UU ITE atas dasar penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (MenkoMarves), Luhut Binsar Pandjaitan.

Pendakwaan bagi Haris dan Fatia dimulai dari suatu podcast karya Haris yang bernama NgeHAMtam. Dalam podcast tersebut, Haris mengundang Fatia untuk membahas suatu laporan kajian berjudul “Ekonomi Politik Penempatan Militer di Papua – Kasus Intan Jaya”, suatu riset mengenai pertambangan di Papua yang dibuat oleh Koalisi Bersihkan Indonesia. Riset tersebut menunjukkan keterlibatan Luhut serta beberapa jendral purnawirawan TNI Angkatan Darat dalam rencana izin tambang di Intan Jaya yang jelas ditolak warga-warga Papua.

Luhut menilai podcast NgeHAMtam sebagai penyebaran berita bohong lalu mensomasi dan akhirnya menggugat Haris dan Fatia. Gugatan Luhut berlanjut dengan sidang perdana bagi Haris dan Fatia yang dijalankan pada hari Senin tanggal 3 April kemarin. Koalisi Masyarakat Sipil, suatu koalisi berisi 53 organisasi non-pemerintah dalam bidang advokasi hukum dan perlindungan HAM, mengkritik gugatan Luhut dan menyatakan bahwa pasal-pasal dakwaan dari bagi Fatia dan Haris adalah bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat.

Dalam suatu konferensi pers pra sidang kasus kriminalisasi Fatia dan Haris berisi berbagai organisasi dari Koalisi Masyarakat Sipil, Muhammad Isnur, ketua badan pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), mengungkit bahwa kasus kriminalisasi ini menandai ancaman bagi demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia. Menurut Isnur, kasus Fatia dan Haris juga terlalu melibatkan muatan-muatan politik dengan status Luhut sebagai MenkoMarves. Pengaruh besar Luhut dalam pemerintahan juga memicu dugaan bahwa Luhut dapat dengan mudah mengendalikan proses penegakan hukum terhadap Fatia dan Haris. 

Salah satu hal yang kasus kriminalisasi Fatia dan Haris buktikan adalah bahwa kebebasan untuk berekspresi di Indonesia masih belum mengalami kemajuan, terutama selama beberapa tahun terakhir. Kekurangan ini juga terlihat dari sejumlah aktivis, jurnalis, dan bahkan mahasiswa-mahasiswa berdemonstrasi serta masyarakat sipil secara umum yang terus dibungkam dan tampaknya tidak didengarkan kekhawatirannya.

Salah satu anggota organisasi Koalisi Masyarakat Sipil dan pengajar STH Indonesia Jentera, Asfinawati, mengungkit fakta bahwa bahwa politik penegakan hukum di Indonesia seringkali berpihak pada kekuasaan, membiarkan pejabat-pejabat yang terindikasi melakukan kejahatan seperti korupsi bebas, dan tidak berpihak bagi pembela HAM. Politik ini terlihat jelas dalam kasus Fatia dan Haris. 

Sidang untuk kasus kriminalisasi Faris dan Hatia akan dilanjutkan pada tanggal 17 April, dengan eksepsi dari Faris dan Hatia sebagai agenda utama. whiteboardjournal, logo