Pertama di Dunia, Australia Legalkan Magic Mushroom dan MDMA

Human Interest
01.03.23

Pertama di Dunia, Australia Legalkan Magic Mushroom dan MDMA

Kedua bahan ini nantinya hanya boleh dikonsumsi untuk kepentingan medis semata.

by Whiteboard Journal

 

Teks: Alissa Wiranova
Foto: Healthline

Bulan Februari lalu, Australia resmi jadi negara pertama yang melegalkan MDMA  dan magic mushroom untuk kepentingan medis. 

Kedua bahan narkotika ini nantinya akan digunakan sebagai obat untuk penanganan penderita penyakit mental. Menurut The Therapeutic Goods Administration, legalisasi terhadap magic mushroom dan MDMA ini bermula dari hasil riset yang menemukan bahwa kedua bahan narkotika dapat bermanfaat bagi beberapa jenis pasien. 

Secara lebih spesifik, MDMA nantinya akan diresepkan kepada pasien dengan gangguan post-traumatic disorder, sementara magic mushroom (psilocybin) akan digunakan sebagai salah satu obat untuk meringankan  gejala depresi. 

Meski begitu, penggunaan MDMA dan psilocybin ini nantinya akan diterapkan dalam kondisi tertentu saja. Kedua narkotika ini baru akan diresepkan ketika obat-obatan yang umum digunakan sebelumnya tak lagi mampu meringankan gejala sakit pasien. 

Legalisasi terhadap MDMA dan magic mushroom ini nyatanya juga menuai beberapa sikap kontra dari pakar. Salah satunya datang dari Prof. Susan Rossel dari Swinburne’s Centre for Mental Health. Menurutnya, penggunaan MDMA dan magic mushroom sebagai obat penderita PTSD dan depresi belum sepenuhnya dapat digolongkan sebagai tindakan yang aman bagi pasien. Hal ini berkenaan dengan ketiadaan data riset pendukung yang telah berhasil membuktikan bahwa penggunaan keduanya tak beresiko bagi manusia apabila dikonsumsi dalam jangka waktu yang panjang. 

Meski begitu, pengobatan menggunakan MDMA dan magic mushroom ini secara resmi akan dimulai pada bulan Juli mendatang di Australia.whiteboardjournal, logo